Konsultan pajak: peran, tugas, dan layanan berdasar peraturan
Konsultan Pajak: peran dan layanan
Konsultan pajak adalah profesional yang menyediakan jasa di bidang perpajakan, bertujuan untuk membantu wajib pajak; baik perorangan maupun badan; dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jasa ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan serta pengelolaan pajak yang optimal.
Jenis Layanan yang Diberikan
Berbagai layanan, yang meliputi:
- Kepatuhan Pajak: Membantu klien dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka, termasuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
- Perencanaan Pajak: Menyusun strategi yang efisien guna mengoptimalkan keuntungan klien dengan memanfaatkan undang-undang perpajakan yang ada, termasuk penghindaran pajak yang legal.
- Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak: Mewakili dan mendampingi klien selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak, untuk memastikan hak-hak klien dilindungi.
- Restitusi Pajak: Mengelola proses pengembalian pajak jika ada kelebihan dalam pembayaran, termasuk persiapan dokumen dan menyiapkan pengajuan restitusi.
- Penyelesaian Sengketa Pajak: Memberikan dukungan dalam hal terjadi sengketa dengan otoritas pajak, dengan mengajukan keberatan dan banding jika diperlukan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak:
- Keahlian dan Pengalaman: memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam mengenai regulasi perpajakan, sehingga dapat memberikan saran yang tepat.
- Penghematan Waktu dan Sumber Daya: Dengan adanya konsultan, wajib pajak dapat lebih fokus pada aktivitas utama mereka sambil memastikan kepatuhan pajak.
- Mengurangi Risiko Pajak: dapat membantu mengidentifikasi dan meminimalisir risiko pajak, sehingga klien tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Dasar hukum
Beroperasi berdasarkan peraturan-peraturan berikut ini:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2014: mencakup definisi, kewenangan, dan perizinan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 175/PMK.01/2022: Merupakan perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014, yang memperbaharui beberapa ketentuan.
- Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-16/PPPK/2022: Mengatur mekanisme dan tata cara penyampaian berkas permohonan izin dan pelaporan.
- Pengumuman Kepala PPPK Nomor PENG-12/PPPK/2023: Memberikan ketentuan mengenai penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) secara elektronik.
Hak
Memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkat keahlian yang dimiliki. Jenis sertifikat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- A: memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi, dengan pengecualian bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- B: orang pribadi dan badan, kecuali bagi Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang tinggal di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- C: jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tanpa batasan.
Kewajiban Konsultan Pajak
Sejumlah kewajiban, yaitu:
- Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mematuhi kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi terkait.
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi dan memenuhi satuan kredit yang ditentukan.
- Menyampaikan laporan tahunan.
- Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan nama dan alamat rumah serta kantor, disertai bukti perubahan.
Layanan
Dapat diakses melalui SIKOP di sikop.kemenkeu.go.id. Setelah pengajuan, pemohon diwajibkan mengirimkan berkas permohonan melalui e-mail ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id. Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
- Permohonan Izin Praktik
- Permohonan Peningkatan Izin
- Perpanjangan Kartu Izin Praktik
- Laporan Tahunan
- Laporan Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
- Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik akibat perubahan data
- Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau KIP karena hilang
- Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau KIP
- Layanan Permohonan Keberatan
- Penerbitan Kartu Izin Praktik Secara Elektronik
Kesimpulan
Secara keseluruhan, memainkan peran yang sangat penting dalam membantu klien; baik perusahaan maupun individu;memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dari pengelolaan SPT pajak hingga penyelesaian sengketa, memberikan jaminan dan ketenangan pikiran bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang kompleks. Dengan adanya dukungan dari konsultan pajak, wajib pajak dapat menjalani proses perpajakan dengan lebih percaya diri dan efisien.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan regulasi yang diatur oleh pemerintah, memiliki kerangka kerja yang memadai untuk memberikan pelayanan perpajakan yang profesional bagi masyarakat. Kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam praktik.