google-site-verification=j3ioHQqWk4AK6MaqSuueIrNzSgwNthqYr8ixjo55n3Q Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunung Kidul / Gunungkidul - Konsultan pajak bersertifikat mumpuni handal profesional

Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunung Kidul / Gunungkidul

Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul beregister

Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul adalah jasa konsultan pajak Jogja yang membantu anda lebih mudah dalam mengelola, menghitung dan mencatat administrasi perpajakan.

Kami memberikan layanan jasa akuntasi dan perpajakan serta jasa konsultansi bidang akuntansi dan perpajakan untuk perusahaan dari UMKM sampai skala korporasi besar untuk area Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul. 

Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul resmi beregister dari Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul 

Kami memberikan layanan untuk pengurusan / pelaporan pajak SPT masa & tahunan, PPh 21 & 23 untuk pribadi / perusahaan, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan serta pelatihan perpajakan.

Tentang kami

Kami penyedia jasa konsultan pajak profesional yang dipercaya oleh klien karena memiliki pengalaman & kemampuan dalam penyelesaian masalah perpajakan untuk wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.

Kami berperan menyusun strategi perpajakan yang efisien, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku, dan melakukan perencanaan pajak serta pendampingan pemeriksaan pajak.

Memilih konsultan pajak

1. Memiliki kompetensi pajak

Kompetensi konsultan pajak yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi profesi. Kompetensi pajak tersebut diperoleh dari brevet pajak, sertifikat konsultan, bisa juga ijazah dari perguruan tinggi perpajakan.

Kompetensi pajak ditujukan agar klien tidak mengalami kesalahan yang fatal dan merugikan untuk perusahaan dan konsultan pajak itu sendiri. Masalah perpajakan cukup rumit serta memerlukan ketelitian dan keakuratan yang sangat baik. 

2. Memiliki izin praktik

Izin praktis penyedia jasa konsultan pajak yang resmi ialah yang diterbitkan dan disahkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pejabat yang sudah ditunjuk, masa berlaku izin praktik konsultan pajak 2 tahun sejak surat izin diterbitkan dan berlaku di seluruh indonesia. Dengan mendapat izin resmi dari pihak berwenang untuk konsultan pajak dapat melakukan praktik sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.

3. Anggota konsultan pajak

Konsultan pajak bisa dikatakan baik jika tenaga ahli yang ada di perusahaan terkait terdaftar atau menjadi anggota konsultan pajak. Asosiasi konsultan pajak memiliki anggota yang telah tercatat atau terdaftar di DJP. Oleh karena itu klien akan lebih mudah melakukan pengecekan rekam jejak konsultan pajak terkait.

4. Kinerja yang Baik

Kinerja Konsultan pajak penting karena tugas konsultan pajak melakukan analisa data keuangan sebuah perusahaan. Kejujuran dan ketelitian konsultan pajak dalam memasukkan data menentukan hasil penyelesaian masalah perpajakannya.

Pemahaman peraturan perpajakan yang berlaku dan komunikasi seorang konsultan pajak kepada klien merupakan bagian kinerja konsultan pajak yang juga perlu diperhatikan. 

Peranan konsultan pajak

Kami membantu klien menata keuangan dan perpajakan sesuai dengan SAK dan peraturan pajak yang berlaku.

Peran kami sebagai konsultan pajak dalam perusahaan

Peran konsultan adalah membantu pajak wajib memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak perpajakan. konsultan pajak melaksanakan berbagai pekerjaan dalam administrasi perpajakan antara lain menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak 

Menjadi kuasa atau wakil wajib pajak terkait urusan perpajakannya.

Peran konsultan pajak menjelaskan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun prosedur administratif perpajakan rumit serta peraturan perpajakan baru yang sulit dimengerti. 



Konsultan pajak Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunung Kidul